Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM gencar menyosialisasikan pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI).
Berbagai macam prosedur sudah disosialiasikan melalui website dan media informasi lainnya, dengan harapan banyak masyarakat yang paham dan mulai mendaftarkan HKI.
Namun, jika seluruh prosedur pendaftaran merek dan HKI yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal HKI dirasa masih terlalu ribet, para pelaku usaha bisa memanfaatkan jasa pendaftaran dan konsultasi HKI secara online.
Dengan jasa tersebut, para pelaku usaha cukup menggunggah berkas-berkas yang dibutuhkan secara online, dan tidak perlu datang langsung ke kantor HKI untuk mendaftarkan mereknya sendiri.
Selain lebih efisien karena tidak perlu meninggalkan pekerjaannya, pelaku usaha juga bisa dibimbing dan mendapatkan konsultasi agar setiap tahap pendaftaran merek bisa berlangsung secara lancar.
Salah satu penyedia jasa pendaftaran dan konsultasi HKI online adalah startupHKI.com, yang fokus terhadap jasa pelayanan HKI bagi para pebisnis pemula atau yang biasa disebut start-up.
Pendiri startupHKI.com Fahrian Agam mengatakan jasa yang dibentuk sejak awal tahun ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam proses pendaftaran merek dan HKI lainnya. Pasalnya, proses pendaftaran HKI masih terbilang cukup rumit.
Selain itu, pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga fokus untuk mengedukasi masyarakat, terkait dengan pentingnya HKI melalui artikel-artikel yang rutin dimuat di blog startupHKI, serta konsultasi gratis.
“Banyak pelaku usaha yang enggan mendaftarkan mereknya karena menilai prosesnya ribet, dan mereka harus datang langsung ke kantor HKI. Padahal, bagi mereka waktu sangat berharga dan lebih memilih memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan bisnisnya,” katanya.
Sementara itu, dengan memanfaatkan jasa pendafataran dan konsultasi online, pemohon tidak perlu repot, karena semua proses dibantu oleh tim yang telah kompeten.
Untuk bantuan pendaftaran merek secara online melalui StartupHKI, pemohon cukup mengakses website startuphki.com, kemudian memilih opsi pendaftaran merek atau pendaftaran hak cipta.
Pemohon cukup mengisi formulir yang telah disediakan, seperti data diri, hingga keterangan terkait merek yang akan didaftarkan mulai dari nama merek, arti merek hingga logo.
Setelah itu, tim StartupHKI akan mulai memproses permohonan tersebut, sambil melihat dan memberikan konsultasi terkait persyaratan apa saja yang masih kurang dan harus dilengkapi.
Untuk jasa tersebut, pemohon cukup membayar Rp1,5 juta untuk setiap merek dengan satu kelas barang. Biaya tersebut sudah termasuk jasa pendaftaran, konsultasi, pembuatan berkas dan surat kuasa, serta pengecekan merek.
“Di biro konsultan HKI lain, ada biaya tambahan untuk jasa pengecekan merek,” katanya.
Setelah berkas dilengkapi, pembayaran jasa dan surat kuasa selesai ditandatangani, maka pemohon cukup menunggu hingga merek selesai teregistrasi, dan tim StartupHKI akan terus melaporkan setiap terjadi perkembangan dari pendaftaran tersebut.
“Setelah itu semua proses dilakukan oleh Ditjen HKI, mulai dari penelusuran merek dan pemeriksaan substantif yang membutuhkan waktu cukup lama,” katanya.
Agam mengakui lamanya proses pendaftaran hingga keluar sertifikat merek yang membutuhkan waktu hingga belasan bulan, juga banyak membuat para pelaku usaha mengurungkan niat mendaftarkan mereknya.
Lamanya proses pendaftaran merek tersebut juga terkadang membuat pemohon tidak sabar dan sering komplain kepada konsultan HKI.
Dia bercerita belum lama ini pihaknya menerima telepon dari seseorang yang mendaftarkan merek melalui sebuah firma HKI yang cukup besar. Dia meminta bantuan untuk mengambil alih proses pendaftaan merek tersebut dan mempercepat prosesnya.
Namun, StartupHKI tidak bisa menerima permohonan tersebut karena banyak pertimbangan, apalagi secara prosedural seluruh proses pendaftaran merek adalah kewenangan Ditjen HKI, dan konsultan tidak memiliki ak untuk mengintervensi atau mempercepat proses pendaftaran HKI.
“Pemohon memang harus bersabar hingga seluruh proses selesai, tapi kami akan terus aktif melaporkan setiap perkembangan, sehingga pemohon tidak perlu risau,” katanya.
Sumber: bisnis.com
Kamis, 18 Juni 2015
Home »
» UMKM Perlu daftarkan Merek
UMKM Perlu daftarkan Merek
Related Posts:
Kesempatan dan KetepatanOrang bilang kesempatan tidak datang dua kali, ya itu benar. Namun pertanyaannya, apakah kesempatan itu selamanya tepat? Ini yg tidak ada jaminannya. … Read More
Sejarah Pemikiran Ekonomi IslamPendahuluanDalam literatur Islam, sangat jarang ditemukan tulisan tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam atau sejarah ekonomi Islam. Buku-buku sejara… Read More
Geliat Si Kecil di Tengah Krisis GlobalEksistensi usaha mikro, kial, dan menengah (UMKM) di Indonesia, kembali mendapat ujian besar. Setelah terbukti kokoh menghadapi krisis moneter yang me… Read More
Apa Kabar Bank Petani Ds. Karang Joang? Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInterne… Read More
Semangkok Sop Yogyakarta, 28/05/2015. Memang benar, semangkop sop dapat menghangatkan tubuh dan menyegarkan tenggorokan. Ini sya rasakan ketika lapar mulai terasa … Read More
0 komentar:
Posting Komentar